Video 3gp Ngesek Hot Tanpa Restu

Jumat, 22 April 2011

Seks Hubungan Tak Direstui
Hubungan Bikin Video Mesum. Video 3gp hot seks mesum yang dilakukan muda mudi ini dikamar hotel. Dengan tubuh bugil telanjang itu, mereka melakukan adegan seks mesum sambil direkam oleh kamera. Sehingga banyak diburu orang untuk melihatnya. Kenekatan sambil kenikmatan beradegan hot seks mesum ini lantaran sebuah sebab. Seperti apa sebabnya, berikut selengkapnya.

Adegan Hot pada kamera yang memperlihatkan Seks mesum muda mudi ini dikarenakan hubungan cinta mereka tak direstui. Dengan pikiran yang panik tanpa jalan keluar, adegan ngesek sambil merekam pun adalah ide untuk direstuinya hubungan mereka. Nekat karena dengan adanya rekaman mesum tersebut mereka dapat direstui oleh orang tuanya. mereka berfikir bahwa Dengan rekaman seks tersebut mereka mendapat restu dari cintanya yang ngawur. Berikut ilustrasi Video 3gp Ngesek hot tanpa restu muda mudi ini.



Hubungan cintanya tak direstui, Jun (30) dan Er (27), warga Desa Pakong, Kecamatan Pakong, Pamekasan, melakukan berbagai cara untuk mengubah pandangan orangtuanya. Namun, cara mereka tergolong nekat, yakni merekam adegan layaknya suami istri yang mereka lakukan di kamar hotel. Tidak itu saja. Bukti perbuatan mesum yang dilakukan di kamar hotel di Jalan Trunojoyo Pamekasan yang direkam menggunakan kamera ponsel itu kemudian ditunjukkan kepada seorang anggota keluarga Er agar diperlihatkan juga kepada orangtua Er. “Tersangka Jun berharap jika orangtua pacarnya menonton video mesum itu, maka akan direstui pernikahannya. Ternyata benar. Orangtua tersangka Er akhirnya merestui hubungan mereka,” kata Kasat Reskrim Polres Pamekasan Iptu Nur Amin SH, Sabtu (4/12/2010).

Setelah orangtua Er merestui hubungan anaknya dengan Jun, mereka selanjutnya mencatatkan pernikahan ke Kantor KUA Pakong, Oktober 2010. “Jadi motivasi membuat video porno itu tidak lain hanya untuk mendapat restu dari orangtua tersangka Er. Motivasi lain, tidak ada,” ujar Iptu Nur Amin. Celakanya, Jun telah menjual ponsel yang dipakai merekam adegan hot bersama pacarnya yang sehari-hari menjadi guru sekolah dasar (SD) di kawasan Pakong. Diduga, video porno itu kemudian menyebar dan dimiliki sejumlah siswa serta guru SMP dan SMA di Pakong.

Belakangan, video berdurasi 8,5 menit yang berjudul "Pakong Bergetar" itu banyak dimiliki dan digandakan via Bluetooth ponsel sejumlah mahasiswa Universitas Madura (Unira). Sejumlah staf dan pejabat di Pemkab Pamekasan juga mengaku mengoleksi video tersebut. Karena peredaran yang sudah meluas itulah akhirnya anggota Polres Pamekasan menangkap Jun dan Er, Jumat (3/12/2010) malam, sekaligus menetapkan keduanya sebagai tersangka.

Kini, Jun, karyawan bengkel mobil di Pakong yang biasa dipanggil Jon, dan Er, guru SD di kawasan Pakong, tinggal menyesali perbuatannya. Di depan petugas, saat video mesumnya itu dipertontonkan kembali, Jun dan Er terlihat kaget. Keduanya saling pandang lalu wajahnya tertunduk. Keduanya kemudian mengakui bahwa adegan di video mesum itu memang perbuatan mereka di sebuah hotel pada September 2010.

“Benar Pak, pelaku adegan yang di video itu kami berdua. Kami sepakat melakukan perbuatan itu demi mendapatkan restu dari orangtua Er. Hubungan kami sudah lama, tapi tidak direstui. Ya, hanya dengan cara ini hubungan kami bisa direstui,” kata Jun santai. Ketika Surya mengunjungi ruang tempat Er ditahan di Polres Pamekasan, tersangka Er terlihat duduk di atas tempat tidur yang terbuat dari kayu. Tubuhnya bersandar ke tembok dengan wajah menunduk. Adapun Jun yang ditahan di ruang lain sempat memperlihatkan diri sebentar, kemudian masuk ke ruangan lagi sambil tertawa kecil, seolah tidak ada beban persoalan.

Saat di depan petugas, dikisahkan oleh Jun, ia menjalin asmara dengan Er sejak setahun lalu. Sayangnya, orangtua Er selalu menentang keras dengan alasan Jun hanya karyawan bengkel yang dinilai kurang memiliki masa depan. Rupanya sebelum keduanya menikah, ponsel itu telah dijual oleh Jun. Tanpa disadari, rekaman itu kemudian beredar luas. Peredaran video hot itu makin meluas pada akhir November lalu, hingga akhirnya polisi menangkap Jun dan Er.

Kasat Reskrim Polres Pamekasan Iptu Nur Amin mengatakan, kedua tersangka bisa dijaring dengan Pasal 29 Undang-Undang (UU) Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman hukuman penjara selama 12 tahun. “Pasal 29 ini mengatur tentang membuat, memperbanyak, menggandakan, dan mengedarkan video porno,” kata Iptu Nur Amin. Untuk melengkapi berkas perkara, polisi akan memanggil paman dan kedua orangtua Er sebagai saksi. Paman Er adalah orang yang ditunjukkan video rekaman itu oleh Jun agar diperlihatkan kepada orangtua Er.